Kabar Gembira, Senin 4 Januari Bansos Cair, 10 Juta Warga Dipastikan Menerima

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 4 Januari 2021.

Bansos BST Kemensos akan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dana bansos ini akan diberikan senilai Rp300 ribu per KPM yang akan diberikan dari Januari hingga April 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemensos akan menyalurkannya kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” kata Mensos Risma, dilansir dari laman resmi Kemensos (29/12/2020).

Untuk penyalurannya, Kemensos akan bekerja sama dengan pihak PT Pos Indonesia.

“Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkannya kurang lebih tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia,” harap Risma.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu Tahun 2021, di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Bagi penerima yang sudah memenuhi persyaratan yang telah disampaikan, penerima dapat mengecek nama penerima BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021 melalui link dtks.kemensos.go.id, dengan mengikuti cara berikut ini:

1.Buka link kemensos.go.id

2.Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

3.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4.Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5.Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali