Kabar Gembira, Masa Berlaku Paspor Biasa Jadi 10 Tahun

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah secara resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya belaku 5 tahun.

Hal ini berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.31 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabar menggembirakan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat, 11 September 2020 lalu.

“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” tulis PP tersebut yang diterima Gempita.co, Kamis (24/9/2020).

Adapun tujuan dilakukan perpanjangan masa berlaku paspor ini untuk menghemat biaya pencetakan. Terlebih, jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.

Berikut ketentuan pasal 51 ayat 1 PP No.51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.31 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali