Kabar Gembira, Mulai Tanggal 05-23 Desember 2020 Pemprov Banten Bebaskan Denda PKB dan BBN II

Wahidin Halim. istimewa

SERANG, Gempita.co– Guna zaa memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi covid-19 ini, akhirnya kembali pemerintah Provinsi Banten mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, denda bbnkb, pokok bbnkb II, dan tarif progresif.

H. Opar Sopari Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten membenarkan telah mengumumkan ke masyarakat program tersebut sesuai intruksi Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang bertujuan guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami melaksanakan perintah Pak WH Gubernurnur Banten bahwa dari tanggal 05 November S/d 23 Desember 2020 denda pajak kendaraan bermotor digratiskan, Guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat di musim covid-19 ini,” ungkap Opar pada awak media, Rabu (04/11/20)

Dalam Surat Edaran Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi silahkan datang ke Kantor Samsat di masing-masing wilayah yang berada di Provinsi Banten.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Cikande, Kabupaten Serang Rita Prameswari SE, MSi saat ditemui awak media mengatakan bahwa benar mulai tanggal 05 November 2020 sampai dengan 23 desember 2020 ini ada program bebas denda pajak PKB dan dirinya hanya Melaksanakan kebijakan daripada Gubernur yang mana meringankan masyarakat di masa pandemi dan serta dirinya sangat mendukung kebijakan tersebut.

“Saya sangat mendukung kebijakan itu karena pemerintah Provinsi Banten ingin meringankan masyarakat terlebih dalam kondisi pendemi seperti ini, untuk itu mari ke Samsat Cikande dan samsat terdekat sesuai wilayahnya masing masing yang ada di Provinsi Banten untuk mengurus surat surat kendaraannya,” terang Rita kepada awak media.

Untuk diketahui, dengan di umumkannya peraturan tersebut maka sejak tanggal di tetapkan proses bebas denda tersebut mulai di berlakukan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali