Kabar Gembira Terbitkan Imendagri, Tito Karnavian Izinkan Supermarket dan Pasar Tradisional Buka hingga Pukul 21.00

Mendagri Tito Karnavian
Tito Karnavian/istimewa

Gempita.co- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito menyatakan selama penerapan PPKM Level 3-4 untuk seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional, sampai toko kelontong diizinkan untuk buka sampai pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” bunyi Inmendagri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Info Publik Kominfo.

Tidak hanya mengenai jam operasional, kapasitas pengunjung akan tetap mendapatkan penyesuaian.

Pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung yang boleh masuk ke supermarket sampai ke pasar tradisional adalah 50 persen dari total kapasitas.

Akan tetapi pada Inmendagri Nomor 38/2021 terdapat penambahan jumlah pengunjung.

“Dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” bunyi dari Inmendagri 38/2021.

Penambahan jam operasional tidak hanya didapatkan oleh supermarket sampai pasar tradisional, tetapi juga didapatkan pasar rakyat yang menjajakkan kebutuhan non-esensial.

Mengacu pada Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat diperbolehkan menjajakkan kebutuhan non-esensial sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Pada Inmendagri sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perpanjangan kembali terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 6 September 2021 di beberapa wilayah di Indonesia.

“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ujar Presiden Jokowi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali