Gempita.co-Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Keppres tersebut ditandangani langsung oleh Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (24/11) malam.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.
Dalam Keppres yang sama, Presiden Jokowi telah mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
“Keppres tersebut ditandatangani Presiden sepulang dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” tutup Ari.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penetapan status Firli tersebut diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.
Atas penetapan status tersangka itu, Presiden Jokowi menjadwalkan bakal menandatangi surat pemberhentian purnawirawan Polri tersebut dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Jumat (24/11) malam.