Jakarta, Gempita.co – Terkait kasus Surat Jalan Djoko Tjandra yang menghebohkan publik, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus terdiri dari para jenderal untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tim khusus tersebut terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, dan Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi.
“Dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan,” ujar Sigit di aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
“Tim bekerja secara paralel. Kami melaksanakan kegiatan secara tuntas dan tegas,” sambungnya.
Sigit menambahkan, Brigjen Prasetijo diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan penyalahgunaan wewenang. Katanya, dirinya juga meminta penyelidikan soal ada atau tidaknya aliran dana dalam kasus ini.
“Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain,” tegas Sigit.
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya melalui Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkanRabu (15/7/2020) telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.