Depok, Gempita.co – Pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021), masyarakat Depok dihebohkan oleh hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas Suganda.
Tak ayal hajatan Lurah Pancoran Mas ini viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi resepsi. Salah satunya diunggah akun twitter @Zazg2004.
Menindaklanjuti hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas langsung menutup paksa dan menyegel rumah Lurah, tempat lokasi hajatan.
“Satpol PP dan Satgas sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut,” kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021) malam.
Seorang lurah di Kota Depok diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan menggelar hajatan. Video hajatan keluarga lurah itu beredar di kalangan masyarakat Kota Depok pic.twitter.com/3EHWDZ2bAy
— zAzGERS (@Zazg2004) July 3, 2021
Dadang menegaskan, Lurah Pancoran Mas tersebut akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
“Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.(red)