Garut, Gempita.co – Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu ditangkap Tim Polres Garut atas dugaan menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin tahun anggaran 2020.
“Kita lakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan dana desa tersebut diselewengkan oleh pelaku, total dana yang diduga diselewengkan senilai Rp374 juta lebih,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir Antara, Selasa, 28 Desember.
Tersangka berinisial ES merupakan kepala desa aktif yang dilaporkan menyelewengkan BLT bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020.
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu tidak membagikan BLT untuk 200 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.
“Seharusnya membagikan BLT kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2020 tidak membagikannya kepada 24 KPM, di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikan BLT kepada 200 KPM,” katanya.
Tersangka sambung AKBP Wirdhanto, mengakui perbuatannya menyelewengkan BLT untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar utang.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita jerat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya seperti dilansir Voi.id.