Kadis Lingkungan Hidup Gunungsitoli Sebut Izin AMP CV. Utama Sudah Dicabut

Gunungsitoli, Gempita.co – Keberadaan kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama, yang memproduksi aspal Hotmix, di kilometer 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, tidak memiliki izin atau kelengkapan dokumen sesuai dengan yang telah dipersyaratkan atau ditentukan, hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo.

“Kami sudah mencabut izin AMP milik CV. Utama, karena tidak sesuai dengan pemanfaatan Ruang  dan Perda,” ungkap Yarniwati Gulo, saat dikonfirmasi Gempita.co, di Kantornya, Jalan Laowo Km. 2,5 Desa Dahana Tabaloho, Gunungsitoli, Kamis (28/01/2021) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lebih jauh, Yarniwati Gulo, menyampaikan, jika pihaknya memang pernah mengeluarkan izin lingkungan perusahaan tersebut, namun karena dinilai kegiatan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya kembali dicabut atau dibekukan.

“Memang pernah dikeluarkan izin lingkungan, tapi untuk diketahui bahwa izin lingkungan ini ada rentetan sebelumnya, artinya harus ada izin pemanfaatan ruang, ketika izin pemanfaatan ruang dicabut, maka kami juga harus mencabut izin lingkungannya, itulah kondisinya,” jelasnya.

Menurutnya, Perusahaan tersebut berada pada sempadan pantai atau sungai, dan kegiatan perusahaan tersebut masuk dalam kategori pengurusan dokemen lingkungan yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Dia (CV. Utama) harus memiliki izin pemanfaatan ruang, baru izin lingkungan, dan usaha itu masuk dalam kategori harus mengurus Amdal, kemudian mengenai Perda, sekarang sedang dibahas kembali di DPRD Kota Gunungsitoli,” terangnya.

Senada, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Asaaro Telaumbanua, mengakui bahwa izin lingkungan dari AMP milik CV. Utama pernah dikeluarkan oleh pihaknya.

“Kalau tidak salah itu sekitar tahun 2017 pernah kita keluarkan, namun pada tahun 2018 kita cabut kembali,” kata Asaaro Telaumbanua singkat.

Untuk diketahui, dari penelusuran Gempita.co, AMP milik CV. Utama yang beroperasi di kilometer 9, Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, adalah perusahaan yang memproduksi hotmix.

Kendati belum memiliki izin atau dokemen yang  lengkap, perusahaan tersebut dapat dengan leluasa memproduksi dan memasok material hotmix, yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan atau proyek-proyek pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan milik pemerintah di Kota Gunungsitoli.

Penulis: Setiaman Zebua
Editor: Jefrry

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali