Kaget Gajinya Kalah Sama Tukang Martabak, Mendag Lutfi: Saya Salah Memilih Pekerjaan

Jakarta, Gempita.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti mengaku kaget saat mengetahui pendapatan dari penjualan martabak secara online lebih besar dari gajinya.

Hal itu diungkapkan Mendag Lutfi saat diskusi daring Inaugural Indonesia Policy Dialogue ‘The Future of Indonesia’s Foreign Trade,’ Kamis (22/4/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mendag Lufti tak menyangka penjualan martabak via aplikasi Gojek mencapai Rp 500 miliar di Jakarta antara tahun 2017 atau 2018.

“Berapa gerai martabak yang kita punya di Jakarta? Kalau jualan seribu martabak, pendapatan penjualannya bisa lebih besar dari gaji saya. Saya pikir saya salah memilih pekerjaan,” ujar Lutfi.

Lantas berapa gaji seorang menteri?

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Aturan tunjangan untuk menteri itu tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Tunjangan itu juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Lutfi adalah sebesar Rp18.648.000 setia bulannya.

Selain gaji dan tunjangan, terdapat pula dana operasional menteri (DOM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Setiap menteri akan mendapatkan dana operasional sekitar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan.

Para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, mobil Toyota Crown 2.5 HV G Executive, hingga jaminan kesehatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali