Gempita.co – Untuk melayani masyarakat pada masa Angkutan Lebaran 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah perjalanan.
“Penambahan perjalanan kereta api kami sediakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan tiket mudik atau balik di rute-rute favorit pada masa angkutan Lebaran tahun ini,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis 21 April 2022.
Joni mengatakan terdapat 92 perjalanan Kereta Api (KA) tambahan lagi atau rata-rata 6 perjalanan KA per hari yang akan beroperasi pada 24 April sampai 10 Mei 2022 dengan kapasitas tempat duduk tambahan 58.940 kursi atau rata-rata 3.467 kursi per hari.
Berikut daftar KA tambahan tersebut:
1. KA Tambahan Gambir – Solo Balapan (Gambir – Solo Balapan) beroperasi 25 April – 9 Mei 2022
2. KA Tambahan Solo Balapan – Gambir (Solo Balapan – Gambir) beroperasi 25 April – 9 Mei 2022
3. KA Tawang Jaya (Semarang Poncol – Pasar Senen pp) beroperasi 25 April – 9 Mei 2022
4. KA Jaka Tingkir (Purwosari – Pasar Senen) beroperasi 24 April – Mei 2022
5. KA Jaka Tingkir (Pasar Senen – Purwosari) beroperasi 25 April – 10 Mei 2022
Joni menyampaikan masyarakat dapat membeli tiket KA tambahan tersebut mulai 21 April di KAI Access, website www.kai.id, dan seluruh saluran penjualan daring resmi lainnya.
“Dengan adanya penambahan perjalanan kereta api ini, maka total terdapat 4.454 perjalanan KA Jarak Jauh dengan kapasitas tempat duduk mencapai 2.484.806 kursi selama masa Angkutan Lebaran 2022,” ujarnya.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April – 13 Mei 2022.
Sampai dengan 21 April, KAI telah menjual 1.199.368 tiket KA Jarak Jauh atau 48 persen dari total tiket yang disediakan.
Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan Lebaran tahun ini antara lain Jakarta – Surabaya pp, Jakarta – Yogyakarta pp, Jakarta – Malang pp.
“Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei,” katanya.
KAI juga mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.