Jakarta, Gempita.co – KPK merilis hasil kajian terkait dengan pelaksanaan program Kartu Prakerja. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan konflik kepentingan lima dari delapan platform digital yang masuk dalam program tersebut.
“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers secara daring melalui channel Youtube KPK, Kamis (18/6/2020).
Alex mengatakan, 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang ini dinilai memiliki konflik kepentingan dengan platform digital. Namun, Alex tak merinci lebih jauh terkait konflik kepentingan ini.
“Platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya,” kata Alex.
Selain itu, kata dia, kerja sama pemerintah dengan delapan platform digital di program ini pun tak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Namun Alex tak merinci apakah hal ini dikarenakan pengadaan di tengah wabah corona atau bukan.
KPK merekomendasikan Pemerintah meminta legal opinion kepada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah,” ujar Alex.
Adapun terkait program kartu prakerja sendiri disusun untuk kondisi normal sesuai dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Di tengah pandemi corona, program ini kemudian didesain sebagai semi bantuan sosial dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 Triliun dengan target 5,6 juta orang.
“Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp 2.400.000 per orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 per orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp 1.000.000 per orang,” kata Alex.
Adapun delapan platform digital yang tergabung adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id. Adapun hasil kajian ini sudah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
“Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja,” pungkas Alex.