Denpasar, Gempita.co – Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu buka suara menanggapi soal video viral Arthem Kothukov, bule asal Rusia yang mengaku diusir paksa imigrasi.
Pramella menegaskan bahwa Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapapun, ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali,” tegas Pramella dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (15/5/2024).
Pramella mengimbau kepada seluruh WNA di Indonesia untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan Anda memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan selalu ikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan bahwa apa yang disampaikan WNA Rusia itu hanyalah pengakuan sepihak. Meski berdasarkan pengakuannya dia banyak membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba, namun bukan berarti jadi jaminan mendapatkan perlakuan khusus.
Ia menegaskan semua orang dan siapapun yang berada di Indonesia wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” ucap perwira yang menjabat Kapolresta Denpasar itu.
Sebagai informasi, melalui rekaman video yang beredar di media sosial Arthem mengaku telah di deportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali meski telah membantu polisi membongkar mafia besar narkoba.
Ia juga mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Arthem Kothukov dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahannya pada tahun 2020 lantaran tidak memiliki dokumen resmi selama di Bali.
Pada tahun 2021, dua kembali datang ke Bali namun kembali dideportasi karena dokumennya sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Pulau Dewata.(red)