Batam, Gempita.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MSS dan FTS dibekuk petugas Polda Kepri, belum lama ini. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, di Mapolda Kepri, Selasa (28/7/2020).
Kasus terungkap berawal dari laporan polisi dari salah seorang korban, dimana pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, korban yang berada di tempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.
“Dari kejadian tersebut, kita melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM. Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan identifikasi kedua orang pelaku tersebut merupakan residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pada Senin (27/7/2020) tepatnya di Food Court Avava Jodoh Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MSS dan FTS.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.