Kalah Praperadilan, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Silaen/foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan. Dalam putusannya, Selasa (30/6/2020), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli melalui Humas, Alexsander Silaen, kepada Gempita.co di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020) sore. .

Alexander mengatakan, pihaknya merasa adanya keanehan dari bunyi putusan tersebut. Menurutnya dalam putusan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Makanya kami mulai dari nol penyidikannya,” kata Alexander, yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gunungsitoli.

“Objek praperadilan itu adalah proses penetapan tersangkanya, sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan itu yang dibawa ke pengadilan untuk digugat secara praperadilan,” sambung dia.

Jadi, lanjutnya, bukan proses penyidikan. Pihaknya menghargai dan menghormati putusan itu, tapi sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan dalam KUHAP pasal 1 angka 10, pasal 77 dan juga perluasannya di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

”Saat ini kami tidak bisa lagi langsung menetapkan tersangka. Kami harus penyidikan lagi, memeriksa saksi-saksinya, memeriksa ahlinya, mengumpulkan bukti-bukti lagi, dan baru menetapkan tersangka,” jelasnya.

“Sekali lagi, saya berani yakin, penyidik tidak ada keraguan sama sekali, kalau dibilang optimis, sangat optimis, mengenai bukti barunya dan teknik penyidikannya tidak bisa saya sampaikan di sini,” tambah Alexander.

Dia memastikan jika Kejari Gunungsitoli telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.

“Yang pasti, minggu depan sudah mulai diperiksa saksi-saksi, semua yang ada di pusaran kasus ini, termasuk nantinya yang tiga orang itu bakal kita periksa juga,” tegasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali