Kantor Camat Hiliduho Tutup Usai Pegawainya Positif Covid-19

ilustrasi

Nias, Gempita.co – Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Hiliduho untuk sementara ditutup, pasca WW, (40), salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab TCM.

“Benar, pelayanan publik untuk sementara ditutup selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2020,” ujar Camat Hiliduho, Taondrasi Mendrofa, kepada Gempita.co, Kamis (27/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Taondrasi mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dan upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kita melakukan siaran keliling menghimbau masyarakat taat protokol kesehatan, kemudian Tim Gugus juga telah melakukan rapid test kepada rekan kerja, keluarga dekat dan masyarakat yang ada riwayat kontak dengan WW. Kemudian juga melakukan penyemprotan di lingkungan kantor dan rumah masyarakat di lingkungan rumah yang bersangkutan,” terangnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimka, unit kerja terkait, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan pimpinan Gereja.

“Kita menghimbau dan mengusulkan kepada pimpinan Denominasi Gereja untuk melaksanakan ibadah di rumah,” ujarnya.

“Untuk sementara kegiatan pasar pekan dihentikan, sembari memperketat protokol kesehatan di lingkungan kantor pemerintah, swasta, kantor desa, dan rumah penduduk,” sambung Taondrasi.

Khusus untuk sekolah, lanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan.

“Kegiatan di sekolah juga agar mematuhi protokoler kesehatan, seraya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan,” sebutnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali