Kantor PUPR Sulawesi Selatan Digeledah KPK

KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat", (26/6). (Foto: Ist)

Makassar, Gempita.co- Kantor Prasarana Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak bisa masuk, sudah disegel. Pegawai juga dilarang masuk karena sudah disegel,” kata Alwi, petugas jaga di Kantor PUPR Sulawesi Selatan, Selasa (2/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sedangkan untuk tim penyidik KPK yang bertugas di kantor itu, kata dia, “Ada enam orang petugas KPK tadi masuk.”

Dari infomasi yang diperoleh, tim KPK tiba di Kantor PUPR Sulawesi Selatan sekitar pukul 10.00 WITA untuk menggeledah. Hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung dan dijaga ketat aparat keamanan bersenjata lengkap.

Pantauan di lapangan, terlihat puluhan jurnalis menunggu di depan kantor itu sembari menanti hasil pengeledahan. Mengenai barang bukti apa saja yang akan dibawa petugas KPK, belum diketahui secara pasti.

Selain pintu masuk utama Kantor PUPR Sulawesi Selatan digembok, dua ruangan lain digeledah petugas KPK. Ruangan-ruangan itu ruangan Kepala Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Rudy Djamalauddin, dan ruangan Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Sebelumnya, pintu kantor ruangan dinas itu digembok termasuk ruangan Rahmat disegel KPK sejak Minggu 28 Februari 2021 untuk keperluan penyelidikan. Pengeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap terhadap proyek infrastruktur di Sulsel yang menyeret Abdullah.

Rahmat kini ditahan di Rutan KPK Jakarta bersama Nurdin Abdullah (gubernur non aktif) dan Agus Sucipto (kontraktor) setelah mereka dijadikan tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Makassar terhadap enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF dan NA, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Tim KPK berhasil membawa barang bukti uang tunai satu koper senilai Rp2 miliar. Mereka ditangkap pada tiga tempat berbeda di Kota Makassar. Seluruh terduga langsung dibawa ke Kantor KPK di Jakarta.

Sumber Berita: Antara

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali