Denpasar, Gempita.co – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 48 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan diri ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya ujiannya terkait pengetahuan mereka tentang Indonesia.
Sidang Pewarganegaraan terhadap para WNA dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (13/5/2024).
Alexander Palti didampingi anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
Tercatat sebanyak dua WNA mengajukan naturalisasi murni dan 46 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) ingin menjadi WNI.
“Tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” kata Alexander Palti, dalam keterangannya.
Ia menerangkan, kedua orang WNA asal Italia mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Keduanya mengakui ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya Bali.
“Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun, dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia serta ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan 46 WNA pemohon lainnya, lanjutnya, merupakan anak berkewarganegaraan ganda. Terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
“Para pemohon merupakan warga negara Jepang yang terdiri dari 38 orang, asal Amerika Serikat sebanyak 4 orang, warga negara Jerman sebanyak 2 orang, Belanda sebanyak 1 orang, dan Italia sebanyak 1 orang,” ungkap Alexander Palti.
Menurutnya, mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Pulau Dewata.
Ia memaparkan, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI melalui permohonan naturaliisasi murni akan membayar PNBP sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp 5 juta.
“Kami menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut. Selanjutnya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,”ujarnya.(red)