Gempita.co – Tiga kapal pemburu harta karun di Kepulauan Riau, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Ketiga kapal ini diduga mengangkat muatan dari kapal yang tenggelam tanpa dokumen izin yang sah di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan ketiga kapal tersebut berhasil ditangkap dalam pengoperasian Kapal Pengawasan Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023).
“Pada hari itu, tim kami berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan 3 kapal ikan yang diduga melakukan aktivitas pengangkatan muatan kapal yang karam di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan tanpa memberikan dokumen yang sah,” kata Adin pada konferensi pers. di Pontianak pada Rabu (8/11/2023).
Adin menjelaskan, ketiga kapal tersebut termasuk KM. CC (16GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6GT).
Diketahui, ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan total awak kapal WNI sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan petugas, ditemukan 1.218 buah muatan kapal yang karam, terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan uang logam kuno di ketiga kapal tersebut.
Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pengangkatan muatan kapal yang karam, wajib melakukan memiliki Izin Usaha. “, jelas Adin.
Lanjut Adin, dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Muatan Kapal yang Tenggelam disebutkan bahwa pengelolaan muatan kapal yang tenggelam dilakukan salah satu caranya melalui pemindahan kapal yang tenggelam. ‘ kargo.
Pengangkatan muatan dari kapal yang tenggelam dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Dari hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis muatan kapal tenggelam yang diangkat secara ilegal dari perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan diduga serupa dengan pengangkatan kapal karam tersebut. kargo dari perairan Provinsi Batu Belobang dan Kijang, Kepulauan Riau. , serta pengangkatan barang dari kapal karam dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Diperkirakan dibuat pada masa Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad ke-10 hingga ke-13 Masehi.
“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan menyegel muatan kapal karam yang telah ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kemendikbudristek untuk mengetahui status muatan kapal yang tenggelam tersebut, apakah termasuk benda yang diduga cagar budaya atau bukan, sebagai tindak lanjut. sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Muatan Kapal yang Tenggelam,” kata Adin.
Sebagaimana diketahui, muatan kapal yang tenggelam merupakan muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi di dasar laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik tenggelamnya muatan kapal di 19 lokasi perairan di Indonesia yang berpotensi tenggelamnya muatan kapal.
Sumber: Jaringan AT