Jakarta, Gempita.co – Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan pihaknya telah menangkapnya, Rabu (31/8/2022).
Namun Irjen Fadil Imran membantah keduanya ditangkap karena kasus narkoba.
“Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus,” katanya.
Sebelumnya empat beredar informasi bahwa keduanya ditangkap terkait kasus narkoba.
Sayangnya, Kapolda belum menjelaskan secara rinci terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ratna dan bawahannya tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa keduanya saat ini masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fadil menyebut bahwa keduanya belum dicopot dari jabatannya sebab proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Lagi proses riksa (pemeriksaan),” katanya menambahkan.