Kapolda Metro Jaya: Tindak Knalpot Bising!

Jakarta, Gempita.co – Pengendara yang menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara bising, diminta
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada anggotanya untuk ditindak.

Meski dianggap mengganggu dengan suaranya, knalpot bising juga dinilai menjadi salah satu penyebab polusi di jalan-jalan ibu kota. “Polusi udara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa menimbulkan keributan sesama pengendara. Berawal dari suara bising dan pengendara lain merasa tidak suka atau tersinggung hingga berujung ke perkelahian.

Bahkan knalpot bising bisa juga mengakibatkan kecelakaan, jika pengendara yang di dekatnya terkejut atau terganggu. “Polusi suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Selain memburu knalpot bising, polisi juga akan memberikan penindakan kepada para pengguna lampu rotator yang tidak memiliki kewenangan menggunakannya. Karena penggunaan lampu rotator itu dinilai hanya boleh dilakukan oleh aparat keamanan dalam waktu terttentu.

Sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarang. Karena itu ia meminta anggotanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum mengenai penggunaan lampu rotator di jalan raya.

Tak hanya itu, polisi juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan balapan liar di jalan raya. “Kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama agar ibu kota ini semakin aman dan semakin nyaman khususnya di malam hari pada weekend,” tandasnya seperti dikutip Inilah.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali