Gempita.co – Terkonfirmasi adanya dugaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan di 48 desa di Sumatera Utara (Sumut), sehingga diberlakukan pemberhentian penjualan sapi sementara.
“Saya juga sudah bicara tadi kita rapat di provinsi dan beberapa Minggu lalu sudah kita rapatkan tentang langkah kita yaitu kita melakukan lockdown di tempat-tempat desa,” jelas Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
“Data yang ada, kalau Sumatera Utara sampai saat ini ada 9 kabupaten/kota di mana itu di dalamnya hanya terdapat 24 kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku hewan. Dari 24 kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku,” sambung Kapolda Sumut.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, dari 48 desa itu, Kapolda Sumut mencatat ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Dimana 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh.
“Jumlahnya tadi sudah disampaikan baik itu Langkat dan secara umum jumlah yang kita data itu ada kurang lebih 2.400, di mana 1.300 diantaranya sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan langkah terpadu dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Aceh. Untuk di Sumut, gugus tugas telah dibentuk untuk menangani penyebaran PMK pada hewan.
“Khusus Sumatera Utara kita sudah bentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran ini dengan cara sebagaimana kita mengatasi pandemi COVID adalah melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku,” jelas Kapolda Sumut.
Sebelumnya, saat melakukan pengecekan pos di perbatasan Sumut dan Aceh, Panca meminta agar mobil yang membawa sapi diputar balik ke daerah asalnya. Hal ini untuk mencegar penularan PMK dari Sumut ke Aceh atau pun sebaliknya.
Sumber: tribratanews.polri.go.id