Medan, Gempita.co – Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya, buntut dugaan penerimaan suap dari istri bandar narkoba.
“Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pekan ini, dilansir dari laman Publicanews.
Panca kemudian menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi sebagai Plt Kapolrestabes Medan. “Terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan,” ujarnya.
Panca mengatakan ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, yaitu penggelapan dana Rp 650 juta, narkotika, dan uang suap sebesar Rp 300 juta.
“Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan,” kata Panca.
Dalam kasus pencurian atau penggelapan uang Rp 650 juta terjadi saat penggeledahan rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Uang dibagi kepada lima personel yaitu Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.
Kemudian kasus suap Rp 300 juta kepada pejabat Polrestabes Medan yang diungkap istri bandar Imayanti di PN Medan. Bripka Rikardo Siahaan juga menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.
Kombes Riko Sunarko disebutkan terima Rp 75 juta yang digunakan untuk pembelian sepeda motor. Namun, dalam keterangannya ia membantah menerima suap tersebut
“Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” ujar Riko.
Ia juga menegaskan bahwa pembelian sepeda motor yang diberikan kepada Babinsa TNI bersumber dari uang pribadi.