Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Manfaatnya untuk Ini!

Jakarta, Gempita.co – Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) diresmikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Aplikasi ini diperuntukkan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Istono mengatakan program ini merupakan bagian 100 hari kerja Kapolri. Khususnya, kata dia, modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT.

“Sehingga mudah diakses dan terintegrasi,” ujar Istiono di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa, 13 April 2021.

Istiono menjelaskan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini, cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas. Selanjutnya, masyarakat hanya perlu memverifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, masyarakat tinggal memencet icon Sinar atau SIM. Kemudian, pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

“Pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto,” kata Istiono.

Sementara, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat daring. Pemohon memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR, sedangkan tes psikologi, pemohon memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi, di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

“Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan ini menggunakan sistem cashless. Proses pengambilan juga menggunakan layanan antar yakni melalui PT Pos Indonesia,” ucap Istiono.

Sumber: TERAS.ID

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali