Kapolri Terbitkan Perpol Soal Pemberdayaan Pam Swakarsa

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Ternyata sudah diteken sejak Rabu (5/8/2020), oleh Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis dan telah diterbitkan.

Pasal 1 Perpol tersebut menjelaskan, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pada Pasal 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Rabu (16/9/2020).

Pasal 2 dalam Peraturan Kapolri menjelaskan Pam Swakarsa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan atau
permukiman.

Kemudian, mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan atau permukiman, guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, bertujuan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali