Karantina 21 Hari Diberlakukan Singapura Bagi Pekerja Asing

Singapura, Gempita.co – Pemerintah Singapura memperpanjang masa karantina menjadi 21 hari bagi pemegang paspor izin kerja dan pekerja profesional di sektor konstruksi, kelautan, dan industri (CMP) dari negara berisiko tinggi Covid-19.

Kebijakan ini berarti mewajibkan semua pekerja asing tersebut yang tiba di Singapura untuk tinggal di fasilitas karantina yang tadinya hanya 14 hari menjadi 21 hari.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selama masa karantina itu, para pekerja akan melakukan uji tes Covid-19.

“Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan dari pekerja migran yang baru tiba ke tempat kerja,” ujar Kementerian Tenaga Kerja Singapura pada Kamis.

Sebelumnya, Singapura memberlakukan tambahan masa karantina selama 7 hari hanya bagi pekerja asing yang akan tinggal di asrama.

Namun mulai 5 Februari, pemegang paspor izin kerja dan pekerja profesional dari sektor CMP yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara atau wilayah berisiko tinggi harus tinggal di fasilitas yang ditunjuk pemerintah untuk menjalani 7 hari tambahan setelah menyelesaikan masa karantina 14 hari.

Persyaratan baru berlaku bagi pekerja yang belum menyelesaikan pemberitahuan tetap tinggal di rumah (stay home notice) selama 14 hari pada 5 Februari dan semua pendatang baru ke Singapura mulai hari ini.

“Persyaratan ini telah diberlakukan bagi pekerja asing CMP yang baru tiba yang tinggal di asrama sejak 6 Januari,” kata Kementerian.

Singapura hingga kini mencatat hampir 60.000 kasus Covid-19 dan 29 kematian sejak pandemi.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali