Karantina Covid-19 di Malaysia Kini 10 Hari

Kuala Lumpur, Gempita.co – Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan mengurangi masa karantina wajib Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif dari 14 hari menjadi hanya 10 hari mulai Senin (14/12/2020).

“Ini selaras dengan situasi Covid-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, dilansir dari Antara, Senin (14/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengatakan sejumlah negara mulai Inggris, Jerman, dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari kepada 10 hari. Sebaliknya, Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.

“Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina,” katanya.

Menurutnya, kadar keterjangkitan Covid-19 tertinggi terjadi pada minggu pertama setelah terpapar.

“Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari,” jelasnya.

Noor Hisham mengatakan kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di rumah.

Sumber: antaranews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali