Bogor, Gempita.co – Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut dalam pra-AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) ini ada empat sektor yang belum diizinkan beroperasi. Di antaranya karaoke, panti pijat, spa dan wisata air kolam renang.
Belum diizinkannya keempat sektor tersebut lantaran memiliki risiko tinggi penularan antar-pengunjung.
”Jadi tiga ini, termasuk kolam renang, belum kita izinkan,” kata Bima saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Jumat (3/7/2020).
Bima juga memastikan akan menindak tegas para pengusaha di empat bidang tersebut jika ngotot beroperasi di masa pra-AKB.
”Kita akan tindak tegas. Entah itu penutupan sementara atau pengkajian kembali izin usahanya seperti yang sebelumnya,” tegasnya.
Di sisi lain, jelas Bima, secara umum gubernur Jawa Barat (Jabar) menilai Kota Bogor menjadi daerah paling baik dalam hal pelayanan kesehatan. Bahkan, Kota Hujan dinobatkan menjadi daerah dengan tingkat angka penyebaran kasus Covid-19 (RO) terendah se-Bodebek, dengan 0,33 poin. Sehingga diperbolehkan melakukan AKB usai berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini.
Meski begitu, kondisi Kota Bogor yang berdekatan dengan Jakarta membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak ingin mengambil langkah pemberlakuan AKB secara penuh. Apalagi dalam masa pra-AKB nanti Pemkot Bogor masih belum membuka sejumlah sektor yang dikecualikan.
”Kalau AKB kan semua sektor yang dikecualikan dibuka, sedangkan kita kan ada beberapa sektor yang belum dibuka,” ujarnya.
Pada pelaksanaannya nanti, sambung Bima, pra-AKB sedikitnya akan membuka sejumlah kebijakan yang semula dilarang. Untuk sektor transportasi, Pemkot Bogor mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) kembali membawa penumpang. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
”Jadi mulai Senin (6/7) dari jam 06:00 sampai 24:00 WIB, kita perbolehkan ojol dan opang membawa penumpang. Tapi tetap, masker, handsanitizer selalu disiapkan. Kendaraan disemprot disinfektan habis setiap beroperasi, (wajib),” ingatnya.
Setiap pengemudi ojol juga diwajibkan memberi penutup kepala kepada penumpangnya. Pemkot Bogor juga mewajibkan para pengemudi ojol memasang penyekat di motornya untuk memisahkan pengemudi dengan penumpang.
”Di dalam helm itu ada penutup kepala. Dan itu mesti diberikan kepada setiap penumpang. Bukan dipinjamkan. Untuk penyekat juga mesti terpasang di motor. Saya kira teman-teman pengemudi ojol sudah punya mekanismenya,” ucapnya.
Sedangkan untuk angkutan kota (angkot), pihaknya mempersilakan pengemudi mengangkut penumpang maksimal 60 persen, meningkat 10 persen dari masa PSBB kemarin. Namun tetap mesti menerapkan protokol kesehatan ketat.
”Kalau untuk terminal penumpang buka dari jam 04:00 sampai 23:00 WIB malam. Dan kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung. Itu untuk sektor transportasi selama masa pra-AKB satu bulan ke depan ini,” ungkapnya.
Untuk hotel, diizinkan menyelenggarakan kegiatan, baik untuk resepsi pernikahan maupun kegiatan lain seperti workshop, seminar atau bimtek, dengan protokol kesehatan yang ketat dan diajukan secara resmi ke Pemkot Bogor.
”Jadi bukan berarti kemudian mulai minggu depan semua bebas. Tidak. Semuanya mesti mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya, sama seperti kita memverifikasi protokol kesehatan di mal. Kita akan cek di lapangan. Apabila belum siap, belum akan diizinkan,” jelasnya.
Di sektor pariwisata, Pemkot Bogor membuka pintu lebar-lebar bagi pengusaha wisata yang hendak beroperasi. Dengan cara mengajukan protokol kesehatan dan melampirkan pengakuan surat kesepakatan dan pernyataan bersama siap menerapkan protokol kesehatan.
”Untuk pusat kebugaran, silakan mengajukan protokol kesehatan. Saya sendiri dan Pak Wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatan dari mereka. Kalau sudah baik, kita uji cobakan dulu untuk memastikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mendorong semua instansi di sejumlah sektor untuk mulai mengajukan surat pernyataan bersama, yang tujuannya berkomitmen protokol Covid-19.
Namun jika di kemudian hari hasil monitoring per unit kerja ditemukan ada beberapa kelemahan dan simpul atau lubang-lubang yang memungkinkan terjadinya risiko penularan baru, tegasnya, risikonya adalah penutupan kembali tempat usaha atau sektor yang memang sudah mulai diperbolehkan beroperasi pada pra-AKB ini.
”Jadi bagaimanapun kita belum pada tahap AKB yang full. Masih dalam tahapan pra-AKB. Makanya harus ada kerja sama dari semua pihak agar sesuai dengan tujuannya. Kita mesti fokus pada upaya menekan penyebaran Covid-19 agar semua bisa kembali normal,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha karaoke di Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya mengaku pasrah dengan kebijakan tersebut. Meski pihaknya pun tidak tega karena terpaksa merumahkan para pegawainya.
“Kalau harapan kami tetap buka, tetap beroperasi. Pegawai kami ada 22 orang. Bila mesti harus tetap tutup, berarti semua tidak bekerja, termasuk saya. Artinya kami tak ada penghasilan,” ujarnya.
Terpisah, Supervisor Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Yulianto Noto Miharjo, mengaku ini pihaknya masih menutup tempat usahanya tersebut sesuai aturan pemerintah daerah. Ketika masa AKB diputuskan belum boleh beroperasi, ia mengaku bakal mengikuti aturan yang ditetapkan sampai akhirnya kembali diperbolehkan beroperasi. Sehingga karyawan yang ada pun mesti dirumahkan.
“Iya tutup, masih menunggu arahan pemda sampai diperbolehkan buka lagi. Sejauh ini karyawan masih dirumahkan,” tutupnya.