Karaoke dan Panti Pijat Masih Tutup, Ini Komentar Wali Kota Bogor

ilustrasi

Bogor, Gempita.co – Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut dalam pra-AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) ini ada empat sektor yang belum diizinkan beroperasi. Di anta­ranya karaoke, panti pijat, spa dan wisata air kolam renang.

Belum diizinkannya keempat sektor tersebut lantaran me­miliki risiko tinggi penularan antar-pengunjung.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Jadi tiga ini, termasuk kolam renang, belum kita izinkan,” kata Bima saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Jumat (3/7/2020).

Bima juga memastikan akan menindak tegas para pengu­saha di empat bidang tersebut jika ngotot beroperasi di masa pra-AKB.

”Kita akan tindak tegas. Entah itu penutupan sementara atau pengkajian kembali izin usahanya seperti yang sebelumnya,” tegasnya.

Di sisi lain, jelas Bima, secara umum gubernur Jawa Barat (Jabar) menilai Kota Bogor menjadi daerah paling baik dalam hal pelayanan kesehatan. Bahkan, Kota Hujan dinobatkan menjadi daerah dengan tingkat angka penyebaran kasus Co­vid-19 (RO) terendah se-Bo­debek, dengan 0,33 poin. Se­hingga diperbolehkan mela­kukan AKB usai berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini.

Meski begitu, kondisi Kota Bogor yang berdekatan dengan Jakarta membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak ingin mengambil langkah pember­lakuan AKB secara penuh. Apalagi dalam masa pra-AKB nanti Pemkot Bogor masih belum membuka sejumlah sektor yang dikecualikan.

”Ka­lau AKB kan semua sektor yang dikecualikan dibuka, sedangkan kita kan ada beberapa sektor yang belum dibuka,” ujarnya.

Pada pelaksanaannya nanti, sambung Bima, pra-AKB sedi­kitnya akan membuka sejum­lah kebijakan yang semula dilarang. Untuk sektor trans­portasi, Pemkot Bogor mengi­zinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) kem­bali membawa penumpang. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

”Jadi mulai Senin (6/7) dari jam 06:00 sampai 24:00 WIB, kita perbolehkan ojol dan opang membawa penumpang. Tapi tetap, masker, handsanitizer selalu disiapkan. Kendaraan disemprot disinfektan habis setiap beroperasi, (wajib),” ingatnya.

Setiap pengemudi ojol juga diwajibkan memberi penutup kepala kepada penumpangnya. Pemkot Bogor juga mewajibkan para pengemudi ojol memasang penyekat di motornya untuk memisahkan pengemudi dengan penumpang.

”Di dalam helm itu ada penutup kepala. Dan itu mes­ti diberikan kepada setiap pe­numpang. Bukan dipinjamkan. Untuk penyekat juga mesti terpasang di motor. Saya kira teman-teman pengemudi ojol sudah punya mekanismenya,” ucapnya.

Sedangkan untuk angkutan kota (angkot), pihaknya mem­persilakan pengemudi mengangkut penumpang maksimal 60 persen, mening­kat 10 persen dari masa PSBB kemarin. Namun tetap mes­ti menerapkan protokol kese­hatan ketat.

”Kalau untuk terminal penumpang buka dari jam 04:00 sampai 23:00 WIB malam. Dan kendaraan pribadi dapat membawa pe­numpang sesuai daya tam­pung. Itu untuk sektor trans­portasi selama masa pra-AKB satu bulan ke depan ini,” ungkapnya.

Untuk hotel, diizinkan me­nyelenggarakan kegiatan, baik untuk resepsi pernikahan mau­pun kegiatan lain seperti work­shop, seminar atau bimtek, dengan protokol kesehatan yang ketat dan diajukan secara resmi ke Pemkot Bogor.

”Jadi bukan berarti kemu­dian mulai minggu depan semua bebas. Tidak. Semuanya mes­ti mengajukan protokol kese­hatannya dan mekanismenya, sama seperti kita memverifi­kasi protokol kesehatan di mal. Kita akan cek di lapangan. Apabila belum siap, belum akan diizinkan,” jelasnya.

Di sektor pariwisata, Pemkot Bogor membuka pintu lebar-lebar bagi pengusaha wisata yang hendak beroperasi. Dengan cara mengajukan protokol kesehatan dan melampirkan pengakuan surat kesepakatan dan pernyataan bersama siap menerapkan protokol keseha­tan.

”Untuk pusat kebugaran, silakan mengajukan protokol kesehatan. Saya sendiri dan Pak Wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep pro­tokol kesehatan dari mereka. Kalau sudah baik, kita uji co­bakan dulu untuk memastikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mendorong semua instansi di sejumlah sektor untuk mulai mengajukan surat pernyataan bersama, yang tujuannya berkomitmen pro­tokol Covid-19.

Namun jika di kemudian hari hasil monitoring per unit kerja ditemukan ada beberapa kelemahan dan simpul atau lubang-lubang yang memun­gkinkan terjadinya risiko pe­nularan baru, tegasnya, risiko­nya adalah penutupan kem­bali tempat usaha atau sektor yang memang sudah mulai diperbolehkan beroperasi pada pra-AKB ini.

”Jadi bagaimanapun kita be­lum pada tahap AKB yang full. Masih dalam tahapan pra-AKB. Makanya harus ada kerja sama dari semua pihak agar sesuai dengan tujuannya. Kita mesti fokus pada upaya menekan penyebaran Covid-19 agar se­mua bisa kembali normal,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pengusaha karaoke di Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya mengaku pasrah dengan kebijakan tersebut. Meski pihaknya pun tidak tega karena terpaksa merumahkan para pegawainya.

“Kalau ha­rapan kami tetap buka, tetap beroperasi. Pegawai kami ada 22 orang. Bila mesti harus tetap tutup, berarti semua tidak be­kerja, termasuk saya. Artinya kami tak ada penghasilan,” ujarnya.

Terpisah, Supervisor Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Yu­lianto Noto Miharjo, mengaku ini pihaknya masih menutup tempat usahanya tersebut se­suai aturan pemerintah daerah. Ketika masa AKB diputuskan belum boleh beroperasi, ia mengaku bakal mengikuti atu­ran yang ditetapkan sampai akhirnya kembali diperboleh­kan beroperasi. Sehingga ka­ryawan yang ada pun mesti dirumahkan.

“Iya tutup, masih menunggu arahan pemda sam­pai diperbolehkan buka lagi. Sejauh ini karyawan masih dirumahkan,” tutupnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali