Karena Alasan ini GeNose Jadi Syarat Bebas Covid-19 Penerbangan di Soetta

Ilustrasi

GEMPITA.CO- PT Angkasa Pura (AP) II selaku operator Bandara Soekarno Hatta atau Soetta melunak.

Saat ini, tengah mematangkan rencana penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat bebas Covid-19 dalam penerbangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Komersial PT Angkasa Pura II, Solusi Yundriati Erdani mengatakan, GeNose kemungkinan akan diterapkan.

Di sektor penerbangan mulai digunakan pada 1 April 2021.

Namun, AP II tetap memberlakukan persyaratan rapid test antigen dan PCR sebagai syarat penumpang pesawat untuk bisa terbang selama dalam masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah dengan rencana penerapan GeNose C19 di bandara dan saat ini kami sedang dalam tahap pembahasan dengan mitra penyedia layanan kesehatan, terkait penggunaan alat screening ini. Namun, meski ada layanan GeNose C19 di bandara, tetapi ini tidak menghilangkan rapid test antigen dan PCR tes yang menjadi salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara,” paparnya di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (28/2).

Dia mengungkapkan, AP II hingga kini belum bisa memastikan jumlah alat GeNose yang akan dioperasikan di seluruh bandara.

“Saat ini kita masih membahas dan menghitung kebutuhan GeNose C19 di seluruh terminal di Bandara Soetta,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menolak bila GeNose C-19 menjadi salah satu syarat bebas Covid-19 dalam melakukan penerbangan.

Presiden Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, persyaratan untuk penumpang pesawat sebelum melakukan perjalanan merupakan upaya untuk mewujudkan penerbangan yang sehat di tengah Covid-19.

Awaluddin menjelaskan, aturan untuk penumpang pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.

“Dalam SE tersebut calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Minggu (15/2).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali