Karena Alasan Ini Ketua Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Tempat Hiburan Malam di Jakarta

GEMPITA.CO- Ketua Takmir Masjid Indonesia Firdaus Turmudzi menolak rencana pembukaan kembali tempat hiburan malam di Jakarta. Selain karena akan memasuki Bulan Suci Ramadan, Jakarta hingga saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

“Jadi kalau dari sudut pandang agama ya jangan dulu (dibuka), karena tempat hiburan begitu kan lebih banyak mudharatnya, kerusakannya, dibandingkan manfaatnya. Jadi kita berharap jangan dibuka, jangan diizinin dulu masalah kayak gitu,” kata Ustaz Firdaus Turmudzi dihubungi wartawan pada Rabu (24/3).

Firdaus mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dampak negatif yang timbul dari pembukaan kembali tempat hiburan malam. Kerja keras serta komitmen seluruh pihak dalam mengakhiri pandemi Covid-19 selama setahun belakangan tidak menjadi percuma.

“Semuanya memang terpuruk, ekonomi merosot luar biasa, tapi jangan jadi alasan untuk lalai. Jangan sampai tempat-tempat itu malah jadi klaster-klaster baru yang memicu peningkatan kasus covid-19,” timpal Ustaz Firdaus.

“Hal kedua karena kita akan menjelang bulan suci Ramadan, dan ada persiapan-persiapan khusus bagi umat muslim. Jadi tegas kita menolak,” tambahnya.

Menurut informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan lampu hijau usaha karaoke untuk dapat kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sinyal dapat kembalinya beroperasi usaha karaoke ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya menambahkan, dalam surat edaran itu, pihaknya meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.

“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali,” kata Gumilar Ekalaya pada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Kendati demikian, untuk membuka kembali usaha karaoke, bagi pengusaha untuk dapat membuat permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI

Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke. Nantinya, para pengusaha karaoke diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI

Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya. “Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menjelaskan, meski dalam surat edaran itu diminta untuk menyiapkan diri, namun pihaknya belum memberikan izin usaha karaoke dibuka kembali.

“Jadi sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya. “Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat,” tandas Bambang. (ibl)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali