Karena ini Penanganan Kasus Cessie BPPN Dipertanyakan

GEMPITA.CO- Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipertanyakan dalam menangani kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International Corporate (VSIC) tahun 2004.

Pasalnya, Kejagung belum juga menangkap Suzana Tanojo dan Rita Rosela selaku mantan petinggi Victoria Sekuritas Indonesia (VSI). Padahal, keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun belum juga diproses hukum lantaran diduga melarikan diri (buron).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dengan ini kami meminta agar kejaksaan menangkap para tersangka kasus tersebut yang lama menjadi buron,” kata Adi Partogi Simbolon, dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Sabtu (13/3).

Adi pun memberikan tenggat waktu kepada korps adhyaksa untuk segera menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka harus ditangkap selama-lamanya 7 hari ke depan.

“Apabila tidak ditanggapi maka kami akan melakukan gugatan serta mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini,” tegas Adi.

Di sisi lain, Adi juga meminta kepada penyidik agar memeriksa taipan Mukmin Ali Gunawan. Mukmin Ali Gunawan pernah dua kali dicegah bepergian ke luar negeri. Cegah pertama pada Februari 2016. Kemudian, cegah kedua hingga Maret 2017.

“Namun dikarenakan ketentuan peraturan perundangan-undangan, sesuai UU Kemigrasian cekal hanya berlangsung untuk satu tahun,” ujar Adi.

Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 2015 lalu dan ditetapkan sebanyak empat tersangka. Yaitu, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Tumenggung dan Analis Kredit BPPN, Harianto Tanudjaja serta dua mantan petinggi PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diketahui adalah Rita Rosela selaku Direktur dan Suzana Tanojo selaku Komisaris.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali