Karena Pemberlakuan PPKM yang Berlangsung 8 Minggu, BOR RS COVID-19 Turun di Angka 20%

JAKARTA, Gempita.co- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah berlangsung selama 56 hari atau 8 minggu sejak 12 Juli 2021 lalu yang dimulai dengan PPKM Darurat.

Kemudian, disesuaikan dengan untuk menentukan status wilayah hingga hari ini 6 September 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selama pelaksanaan PPKM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bed occupancy ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19, rumah sakit lapangan, juga rumah sakit darurat COVID-19 terus menurun kini di angka 20%.

Bahkan, kini seluruh provinsi di Tanah Air telah mencatatkan rata-rata mencatatkan BOR dibawah 50%. Namun ada 10 provinsi yang mencatatkan BOR tertinggi Aceh 46%, Bali 42%, Kepulauan Bangka Belitung 37%, Papua 35%, Kalimantan Utara 35%, Sulawesi Tengah 34%, Kepulauan Riau 33%, Kalimantan Selatan 31%, Sumatera Utara 29%, DI Yogyakarta 29%.

Berikut ini rincian BOR di 34 provinsi seluruh Indonesia per 6 September 2021:

1. Aceh 46%

2. Bali 42%

3. Kepulauan Bangka Belitung 37%

4. Papua 35%

5. Kalimantan Utara 35%

6. Sulawesi Tengah 34%

7. Kepulauan Riau 33%

8. Kalimantan Selatan 31%

9. Sumatera Utara 29%

10. DI Yogyakarta 29%

11. Riau 29%

12. Kalimantan Timur 29%

13. Nusa Tenggara Timur 28%

14. Sumatera Barat 27%

15. Sulawesi Utara 26%

16. Lampung 23%

17. Kalimantan Barat 21%

18. Sulawesi Selatan 21%

19. Sulawesi Barat 21%

20. Jambi 20%

21. Kalimantan Tengah 19%

22. Jawa Timur 18%

23. Nusa Tenggara Barat 16%

24. Gorontalo 16%

25. DKI Jakarta 15%

26. Sumatera Selatan 14%

27. Sulawesi Tenggara 14%

28. Jawa Barat 14%

29. Maluku Utara 13%

30. Jawa Tengah 13%

31. Bengkulu 12%

32. Banten 12%

33. Maluku 11%

34. Papua Barat 7%

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali