Washington, Gempita.co – Donald Trump untuk selamanya dilarang masuk ke Kongres Amerika.
Wakil Demokrat dari negara bagian Georgia mengajukan draf yang jika diratifikasi, Donald Trump untuk selamanya dilarang masuk ke Kongres Amerika.
Seperti dilaporkan Russia today, menyusul skandal terbaru pasca pemilu presiden di Amerika, kubu Demokrat khususnya Nikema Williams telah mendorong RUU untuk menggulingkan Presiden Donald Trump dari arena politik.
Berdasarkan draf ini, polisi Kongres dan penjaga keamanan DPR dan Senat berkewajiban mengambil langkah darurat untuk mencegah masuknya Trump ke gedung Kongres kapan saja setelah berakhirnya masa kepresidenannya.
Sementara menurut konstitusi negara ini dilarang meratifikasi draf yang menarget sosok tertentu.
Menurut Allan Lichtman, dosen sejarah di universitas Amerika, jika Kongres meratifikasi draf ini, maka hukum yang terakhir akan berbicara dan pengadilan harus mengambil keputusan terkait masalah ini.
Menyusul insiden terbaru serangan ke gedung Kongres, DPR AS pada Sabtu (13/1/2021) meratifikasi draf pemakzulan Donald Trump dengan 229 suara setuju dan 197 menolak.
Seiring dengan diratifikasinya pemakzulan Trump di DPR, ia menjadi presiden pertama AS yang dimakzulan untuk kedua kali selama menjabat.
Keputusan pemakzulan Trump selanjutnya akan dikirim ke Senat untuk pengesahan final dan sesi persidangan.
Tanpa persetujuan Senat draf ini tidak akan efektif dan jika senator Amerika memberu suara cukup, maka Trump akan dimakzulkan.
Alasan pemakzulan Trump di draf ini adalah pelanggaran dan tindak kriminal berat mendorong pendukungnya menyerang gedung Kongres Amerika.
Sumber: parstoday