Kas Garuda Indonesia Cuma Rp 570 Miliar, Total Tagihan Rp199 Triliun

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kreditor PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mendaftarkan nilai tagihan mencapai hampir Rp 199 triliun atau tepatnya Rp 198,81 triliun.

Namun, nilai ini belum final. Sebab, masih akan dilakukan praverifikasi oleh Tim Pengurus untuk diajukan permohonan perdamaian oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, mengatakan terdapat 501 kreditur yang sudah mengajukan tagihannya kepada tim pengurus. Tim nantinya akan melakukan praverifikasi untuk memastikan tagihan tersebut benar.

“Yang kami sampaikan adalah ada 501 kreditor yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp 199 triliun atau hampir Rp 200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya apakah benar tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur. Ataupun kalau tidak sesuai nantinya maka tim pengurus juga akan tetap melakukan verifikasi apakah saksinya itu benar atau tidak,” kata Asri di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022) dikutip CNBC Indonesia.

Dia menjelaskan, selama proses PKPU ini berlangsung, pihaknya tidak membatasi jumlah kreditur yang akan mengajukan tagihannya. Tagihan tersebut, oleh Tim Pengurus akan dibawa dalam rapat kreditur untuk menentukan apakah kreditor tersebut diterima atau tidak.

“Selama proses PKPU Tim Pengurus tidak bisa membatasi apakah ada tambahan atau tagihan lain yang masuk, tetapi kami akan tetap mencatatkan dan selanjutnya akan kami sampaikan dalam rapat kreditor apakah kreditur tersebut diterima atau tidak,” terangnya.

Adapun saat ini Garuda Indonesia (GIAA) telah berada dalam status PKPU Tetap setelah diputuskan oleh Majelis Hakim di sidang putusan hari ini.

Keputusan tersebut merupakan perpanjangan dari status PKPU sementara yang dijalankan oleh perusahaan selama 45 hari terakhir.

Mulyadi yang merupakan bagian dari Tim Pengurus PKPU ini mengungkapkan bahwa perpanjangan ini berdasarkan keputusan aklamasi antara pemohon PKPU, sebagian besar kreditor, dan debitur.

“Kita akan maksimal ya 60 hari untuk dapat menyelesaikan dengan baik karena PKPU marwahnya adalah homologasi atau perdamaian dan restrukturisasi,” kata dia.

Anggota Tim Pengurus lainnya, Albert Hosaiban Limbong mengatakan nantinya seluruh kreditur yang telah mendaftar untuk memverifikasi tagihannya tersebut.

“Untuk selanjutnya kami akan memanggil seluruh kreditor untuk penjadwalan ulang terhadap seluruh kreditor untuk memverifikasi terhadap kami di kantor kami di mana verifikasi itu kita akan mencapai selisih terhadap jumlah tagihan kreditur,” kata dia di kesempatan yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Hingga Rabu (19/2/2022), sebanyak 341 kreditor sudah melakukan proses praverifikasi sedangkan 160 kreditor masih belum. Dari 314 ini, sebanyak 148 selesai dan 193 yang belum selesai.

Nilai tagihan dari para kreditur itu terbilang fantastis, apalagi jika dibanding dengan duit di kantong Garuda Indonesia (GIAA). Per September 2021, kas setara kas Garuda Indonesia (GIAA) sebesar US$ 39,91 juta atau setara Rp 570,77 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.300/dollar AS.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali