Jakarta, Gempita.co – Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus menjelaskan, terkait adanya laporan anggota TNI yang dianggap tidak dapat membina istrinya dalam penggunaan sosial media, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar sidang pimpinan, Selasa (19/5/2020) pagi.
Sidang yang dipimpin Kasad dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Nefra menambahkan, sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan. Pertama, mendorong proses hukum terhadap AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keputusan yang kedua, menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Alasannya, Serda K tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Menurut Nefra, sidang disiplin militer terhadap Serda K akan dipimpin Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum Serda K.