Kasatpol PP DKI: Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta

Jakarta, Gempita.co – Kasatpol PP DKI Arifin menyebutkan mengenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq.

Denda tersebut diberikan lantaran kegiatan Maulid Nabi Muhamamd SAW yang digelar di rumah pribadi Imam besar FPI di Petamburan telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Denda terhadap Habib Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq.

“Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” kata Arifin, Minggu (15/11).

Arifin mengatakan surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Ia pun meyakinkan publik bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” ungkapnya.

“Denda maksimal Rp 50 juta,” tegas dia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali