Gempita.co – Direnakan melonjaknya kasus Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
“Apabila kita lihat awal Juni itu rata-rata angka kasus itu sekitar 400 ribu per hari (di dunia, Red). Dan ini memang menjadi dua kali lipat menjadi 1 juta lebih dua hari yang lalu,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dikutip rru.co.id, Selasa (26/7/2022).
Namun, Abraham menekankan, ada pengecualian dalam kebijakan tersebut. Di antaranya boleh bagi perjalanan dinas yang bersifat sangat esensial, atau mendasar.
“Kedua apabila perjalanan luar negeri tersebut merupakan arahan dari bapak Presiden,” ujarnya.
“Ketiga bila perjalanan ke luar negeri tersebut bagian dari tugas belajar ASN ke luar negeri,” ucapnya.
Larangan ke luar negeri untuk pejabat dan ASN ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022. Aturan ini diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022.
Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejakaan Agung.
Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.