Kasus Covid-19 Mengganas, Mal Dibatasi Sampai Jam 17.00 dan Restoran Hanya Take Away

Satgas Aman Nusa II Penanganan Covid-19/dok.Humas Polsek Pontura

JAKARTA, Gempita.co- Kegiatan operasional mal semakin dibatasi dengan direvisinya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Mal diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, untuk sektor ekonomi seperti mal kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Menurutnya, perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini.

“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya.

Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar. Di mana dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus.

Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%.

“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali