Kasus COVID-19 Pada Usia Muda Meningkat Drastis 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperingati kaum muda penularan virus corona - Foto: istimewa

Jenewa, Gempita.co – Saat ini pandemi virus corona tidak saja menyerang orang usia lanjut saja, usia muda renta tertular dan menderita Covid-19.

Fakta tersebut muncul berdasarkan data perkembangan corona dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO selama 5 bulan terakhir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir Reuters, Berdasarkan analisis WHO antara 24 Februari hingga 12 Juli 2020 tercatat, 15 persen dari 6 juta kasus COVID-19 terjadi pada kelompok orang dengan rentang usia 15-24 tahun.

Sebelum 24 Februari, angkanya masih berada di 4,5 persen. Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta masyarakat dunia untuk berhati-hati dan tidak menganggap remeh pandemi corona saat ini.

“Kalangan muda juga bisa terinfeksi, meninggal dunia dan mereka juga bisa menginfeksi virus (corona) orang lain,” kata Tedros. “Kami telah mengatakannya, dan kami akan ulang lagi, orang-orang muda bukan berarti tidak rentan (terkena virus) corona,” ujar Tedros.

Merespons hal ini, Anthony Fauci, pakar penyakit menular di AS sudah meminta kaum muda untuk tetap menjaga jarak satu sama lain. Mereka juga diminta memakai masker dan menghindari keramaian. Tidak cuma di AS saja, anjuran tersebut juga sampai saat ini terus disuarakan di Indonesia.

Sebab, kelompok muda atau remaja tidak menunjukkan gejala sebelum terinfeksi corona dan mereka juga rentan menjadi carrier virus ke orang dan menularkannya.

Beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan agar virus corona tidak menular lebih banyak ke kelompok muda. Tak cuma di AS saja, otoritas di Tokyo, Jepang sudah meminta klub-klub malam untuk menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu misalnya memberi pelanggan jarak yang cukup, memperbaiki saluran ventilasi ruangan serta meminta para pengunjung klub malam, yang biasanya didominasi kelompok muda tidak berbicara terlalu keras.

Di Prancis, pemerintah setempat juga menerapkan aturan serupa. Sebagai hukumannya, pemerintah tak segan menutup operasional klub atau bar jika ada pengunjung yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali