Gempita.co- Kasus investasi bodong DNA Pro kini telah memasuki pelimpahan tahap ke II, Bareskrim Polri turut menyita beberapa aset untuk diserahkan ke Kejari Bandung Kota.
Menurut Karo Pemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beberapa aset tersebut disita dari 11 tersangka kasus DNA Pro.
Polisi berhasil menyita mulai dari kendaraan, apartemen hingga rumah mewah. “Kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merk, Ferarri ada dua California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa,” ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Sabtu (30/7/2022). Tak hanya kendaraan saja, kepolisian berhasil menyita hunian mewah hingga tanah dari para tersangka kasus DNA Pro.