Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Naik Penyidikan, Unsur Pidana Ditemukan

Gempita.co-Kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang miss Universe Indonesia mulai masuk ke babak baru. Terbaru, kasusnya telah naik tahap penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai ditemukan adanya unsur pidana.

“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, seorang Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor kasus dugaan pelecehan ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023) lalu.

Kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat itu menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.

Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali