Jakarta, Gempita.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Polisi sebelumnya sempat menetapkan enam orang korban tewas tersebut sebagai tersangka kasus penyerangan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus ini dihentikan karena keenam tersangka sudah meninggal, sebagaimana tertuang pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan, dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Kamis.
Sumber: anadolu agency