Gempita.co – Perkembangan kasus dugaan penyimpangan layanan jalur khusus (Fast Track) menjadi perhatian khusus Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendrapada, karena melibatkan oknum petugas imigrasi.
“Kami telah menonaktifkan 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus atau fast track,” kata Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 27 November 2023.
Bahkan, pihaknya telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tersangka berinisial HS.
“Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu, 22 November 2023. Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” terangnya.
Terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah-langkah, untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, diantaranya pemasangan 30 unit Autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023.
“Kami juga rencanakan Autogate akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
Penambahan 50 unit Autogate pada Kuartal I 2024,30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjutnya juga untuk menegakkan penerapkan Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu penyelenggara bandar udara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Mengingat, saat ini terdapat 8114 Pas Tahunan, 768 Pas Bulanan dan 95 Pas Mingguan yang dapat digunakan untuk memasuki Area Imigrasi. Namun, penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Bahkan, pihaknya juga memastikan area Imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan juga
mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
“Tentunya kami mohon doa, dukungan dan kerjasama seluruh pihak agar kami dapat terus melakukan upaya perbaikan di tubuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.