Gempita.co – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka yang dikenal sebagai ‘Si Kembar’,
Rihana dan Rihani kasus perdagangan iPhone yang merugikan hingga Rp 35 miliar.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada hari Selasa (4 Juli 2023) menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memburu Rihana dan Rihani atas berbagai laporan korban dan telah memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan polisi terhadap si kembar bertebaran di beberapa polres di wilayah Podal Metro Jaya, setidaknya ada 13 laporan. Keduanya dilaporkan antara lain ke Polres Metro Jaksel, Polres Tangerang Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menetapkan si kembar sebagai tersangka. Polisi tidak melakukan pemanggilan tetapi langsung perintah penangkapan. Namun, keduanya menghilang.
*Berbagai Sumber