Kasus Kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Dihentikan Polda Sulut, Ini Alasannya!

Jakarta, Gempita.co – Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Julest Abraham Abast membenarkan penyelidikan kasus kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Hemud Hontong yang dinilai janggal, dihentikan Polda Sulawesi Utara.

“Iya benar. Kapolda tegaskan kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe karena penyakit menahun yang diderita, bukan karena racun,” ungkap Julest, Selasa 29 Juni 2-21.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Nana Sudjana telah menyampaikan kepada awak media pada kegiatan Bakti Sosial Polri, di Mapolda Sulut, Jumat (25/6) bahwa Polda Sulut telah melakukan penyelidikan dan sudah melakukan autopsi terhadap almarhum.

Hasil dari autopsi, kata Julest, tidak ditemukan adanya racun, apakah itu sianida, pestisida ataupun arsen, juga tidak ditemukan itu.

Selain itu mengulang keterangan Kapolda, beberapa keterangan yang juga didapat dari keluarga, almarhum memang memiliki penyakit menahun

Julest juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan autopsi yang telah dijalankan Polda Sulut diharapkan masyarakat luas berpegang pada hasil fakta autopsi yang sudah ada.

Penyebab kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, terungkap setelah dilakukan autopsi pada Senin (14/6) lalu.

Autopsi terhadap jenazah dilakukan oleh Tim Forensik Polda Sulut pagi tadi pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Liung Kendage, Sulawesi Utara.

Tidak ditemukan tanda-tanda luka pada jasad Hemud Hontong. Hasil autopsi sementara, kematian karena komplikasi penyakit menahun.

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia dalam pesawat yang ditumpanginya dari tujuan Denpasar-Makassar pada Rabu (9/6) pukul 16.10 WITA.

Meninggal-nya Wabup Kepulauan Sangihe menjadi perhatian publik diduga ada kejanggalan, mengingat almarhum dikenal sebagai tokoh yang tegas menolak tambang emas di wilayahnya.

Selain itu, sebelum meninggal dunia, Helmud diketahui sempat mengirim surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali