Kasus Narapidana Kabur Cai Changpan, Komisi III : Kami Awasi Terus Hingga Pencopotan Pejabat Terkait

Jakarta, Gempita.co- Sekitar satu bulan sudah narapidana hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan, 53, berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Namun hingga kini belum tertangkap napi tersebut. Empat pegawai dan seorang kepala keamanan pun dicopot atas kasus kaburnya tahanan itu, Kamis (15/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Atas hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Syahroni meminta Menteri Hukum dan HAM untuk bertindak tegas dengan mencopot Kalapas dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Banten. Sebab, pejabat itu juga seharusnya bertanggungjawab atas pelarian bandar narkoba yang sudah di vonis hukuman mati.

“Kami berharap dan yakin Menteri Hukum dan HAM akan mencopot pejabat tersebut karena yang paling bertanggungjawab. Kami sendiri akan terus mengawasi kasus pelarian narapidana ini. Mulai dari pengejaran hingga pencopotan kedua pejabat terkait,” tutur Syahroni, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Dikatakan Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, pihaknya juga menerima informasi akan dimana keduanya dalam proses pemeriksaan. Karena itu, pihaknya juga akan awasi bersama sehingga bukan hanya petugas biasa yang wajib diberi sanksi. “Saya yakin Menkumham akan tindak anak buahnya karena lalai dalam bertugas,” terangnya.

Saat ini, sambung Syahroni, polisi sendiri sedang mengejar napi bandar sabu yang kabur melalui saluran air. Dia pun berharap dalam waktu dekat pelaku dapat segera tertangkap. “Semoga dalam waktu tidak berapa lama lagi tertangkap, biar sekalian tahu siapa yang membantunya kabur,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding yang meminta polisi dan Ditjen PAS tak hanya menindak petugas yang saat itu berjaga. Sebab, pelarian yang dilakukan itu sudah terencana dengan matang. “Pelarian Cai Changpan sudah sangat terencana, gali lubang kebawah dengan kedalaman 3 meter, diameter 1,5 meter, lalu panjang keluar sejauh 25 meter sampai 30 meter, itu sudah dirancang dengan baik. Pastinya untuk hal itu melibatkan banyak pihak,” pungkasnya pada wartawan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Syarifuddin, sindikat dari dalam lapas itulah yang membantu pelarian hingga pembuatan lubang untuk kabur. Terlebih, lubang yang dibangun juga langsung mengarah ke saluran air yang ada di pemukiman warga. “Kalau misalnya tidak ada keterlibatan orang didalam yang membuang hasil galian didalam lapas itu tidak mungkin, ini penuh dengan kejanggalan,” tegasnya.

Atas pelarian itu, sambung politisi PAN ini, lagi-lagi para petugas penjaga yang dikorbankan untuk menjadi “tumbal”. Padahal, pejabat yang ada di atasnya seperti kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) Banten, hingga Kalapas dan lainnya, juga harus dicopot. “Menurut saya tidak hanya sebatas kalapas saja yang bertanggung jawab, kepala kantor wilayahnya juga di non aktifkan,” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali