Kasus Pembakar Orang di Penjaringan, Terancam Hukuman Mati

Gempita.co – Pembakar dua orang di bantaran Kali Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam hukuman mati atau seumur hidup.

“Ada jeda waktu untuk dia (tersangka MR) merencanakan. Di jeda waktu itu dia membeli bensin lalu kemudian membakar,” kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris M Probandono Bobby Danuari saat konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 9 Januari 2023, dikutip Antaranews.

Berawal dari jeda saat tersangka yang pada saat itu sedang menaiki atau sedang menjadi kenek angkutan umum lalu melihat kedua korban. Saat itu istri sirinya DW (39) sedang duduk bersama SB (40).

Lalu timbul niat jahat untuk membunuh korbannya. MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki lalu membeli bensin sebanyak Rp5.000 di dalam plastik.

Setelah sampai di TKP, tersangka langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40) karena cemburu.

Lalu siraman bensin itu disulut dengan menggunakan korek api warna hijau. Api itu mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen.

DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Sedangkan SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.

Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.

“​​​​Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” terang Kapolsek Penjaringan.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali