Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Organisasi Pers: Segera Dituntaskan!

Banda Aceh, Gempita.co – Sejumlah organisasi pers di Provinsi Aceh meminta agar kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Kutacane, Aceh Tenggara yang terjadi pada akhir Juli 2019 segera dituntaskan.

Sejumlah organisasi pers yang menuntut agar kasus tersebut segera dituntaskan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami sangat menyayangkan, kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari dalam keterangan pers, Selasa 11 Januari 2022.

Sebelumnya Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran rumah wartawan.

“Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda,” katanya.

Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas perkara di penyidik Polda Aceh, dan akan dilakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.

Nasir Nurdin juga mengatakan sebelumnya rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Meski sudah terjadi sejak 2019, namun hingga kini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.

Namun PWI Aceh dan organisasi pers di Aceh sangat mengapresiasi polisi yang telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Militer, agar segera mendapatkan kepastian secara hukum atas kasus tersebut.

Konferensi Pers ini Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Azhari, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Aceh Munir M Mur, Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh Eko Deni Saputra. Turut juga dihadiri oleh korban pembakaran yakni Asnawi Luwi dan kuasa hukumnya Askhalani.

Sumber: Antaranews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali