Kasus Pembunuhan Wartawati Shireen Abu Akleh, Dibawa Al Jazeera ke Mahkamah Pidana Internasional

Gempita.co – Al Jazeera mengumumkan bahwa mereka akan membawa kasus pembunuhan wartawati Palestina Abu Akleh ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Jaringan (Al Jazeera) berjanji akan mengikuti setiap alurnya untuk mendapatkan keadilan bagi Shireen, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya diseret ke pengadilan dan dimintai pertanggungjawaban di semua peradilan internasional dan platform hukum serta pengadilan,” kata jaringan tersebut, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada 11 Mei, Abu Akhleh sang wartawati berusia 51 tahun sedang meliput penyerbuan oleh militer Israel di dekat kamp pengungsi Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat ketika ia ditembak mati.

Pejabat Palestina dan tempatnya bekerja, Al Jazeera, menyebutkan bahwa Shireen Abu Akleh dibunuh pasukan Israel.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali