Kasus Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Segera Dipecat DKPP

Bawaslu
Bawaslu

Gempita.co – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bawaslu Pusat, dipastikan bakal dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ini setelah Azlansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Utara terkait kasus pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Medan. Namun, sanksi tersebut bisa dijatuhkan jika Bawaslu Pusat mengadukan masalah tersebut kepada DKPP.

“Apakah jika penyelenggara pemilu melanggar hukum akan terkena sanksi, sudah pasti,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, Jumat (1/12/2023). Menurut dia, DKPP tidak ingin hal serupa terulang lagi di seluruh tingkatan Bawaslu, dikutip RRI.

“Kode etik harus dipedomani, ditaati, dan dijaalankan, tidak boleh tidak,” ujar Heddy. Ditambahkannya bahwa melanggar etik belum tentu melanggar hukum, tetapi melanggar hukum sudah pasti melanggar etik.

Heddy mengatakan DKPP adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memecat penyelenggara pemilu. “Jika anggota Bawaslu atau KPU kedapatan melanggar hukum, lembaga bersangkutan akan melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Karena itu, Heddy menegaskan DKPP masih menunggu laporan Bawaslu RI untuk segera memberikan sanksi kepada Azlansyah. Bahkan, menurut dia, DKPP sudah menanyakan detail kasus tersebut kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

“Bawaslu Pusat memang belum melaporkan kasus anggotanya di Medan itu,” ujarnya. Heddy menduga mungkin Bawaslu masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan pada kasus pemerasan tersebut.​

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali